Komnas PA Soroti Tingginya Kekerasan Anak, Dorong Revisi UU Pidana Anak
- 04 Agt 2026 12:08 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Tanjungbalai - Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Agustinus Sirait, menyoroti masih tingginya kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang kerap dilakukan oleh orang-orang terdekat korban. Menurutnya, lingkungan keluarga masih menjadi tempat paling banyak terjadinya tindak kekerasan terhadap anak.
Agustinus menjelaskan, selain lingkungan keluarga, lingkungan sekitar juga menjadi lokasi yang rawan terjadinya kekerasan terhadap anak. Ia menilai, banyak anak sebenarnya telah menunjukkan tanda-tanda atau sinyal bahwa mereka mengalami kekerasan, baik secara fisik maupun nonfisik. Namun, orang tua maupun keluarga seringkali kurang peka terhadap perubahan perilaku anak.
"Anak-anak sebenarnya sudah memberikan tanda-tanda bahwa mereka mengalami kekerasan. Tetapi kita sebagai masyarakat, khususnya orang tua dan keluarga, sering tidak menyadarinya. Akibatnya, penanganan menjadi terlambat," ujarnya, saat mengunjungi Polres Tanjungbalai, Senin 3 Agustus 2026.
Ia juga menekankan pentingnya peran satuan pendidikan dalam mendeteksi perubahan perilaku peserta didik. Menurutnya, sekolah harus mampu menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, sekaligus lebih memperhatikan kondisi psikologis anak.
"Guru dan pihak sekolah juga harus memahami perubahan pada anak didiknya. Jangan sampai anak sudah mengirimkan sinyal, tetapi tidak ditangkap sehingga terlambat untuk mengantisipasi. Ini menjadi tugas kita bersama agar lebih peka terhadap kondisi anak-anak," katanya.
Selain itu, Agustinus mengungkapkan Komnas PA akan mengusulkan revisi Undang-Undang terkait pidana anak kepada DPR RI. Usulan tersebut muncul karena semakin banyak kasus yang melibatkan anak-anak dengan usia yang semakin muda, baik sebagai korban maupun pelaku.
Menurutnya, ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak saat ini sudah tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan kondisi yang terjadi di lapangan. Ia menyebut usia korban maupun pelaku saat ini semakin muda.
"Misalnya, anak berusia 12 tahun menjadi pelaku, tetapi dalam undang-undang yang berlaku tidak dapat dipidana. Kondisi ini perlu dikaji kembali agar regulasi mampu menjawab perkembangan situasi saat ini. Karena itu, kami akan mengajukan revisi kepada DPR RI," ujar Agustinus.
Ia berharap revisi regulasi tersebut dapat memperkuat perlindungan terhadap anak, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penanganan kasus yang melibatkan anak, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan hak-hak anak.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....