Polrestabes Medan Bekuk Komplotan Pelaku Curanmor
- 29 Jun 2026 20:07 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Unit Resmob Polrestabes Medan menangkap tiga pelaku curanmor. Satu pelaku lain masih diburu polisi dan masuk daftar pencarian orang.
Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan membekuk tiga anggota komplotan pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di area parkir hotel. Aksi pencurian tersebut terjadi di Jalan Sempurna Ujung, Kecamatan Medan Denai.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing Galang Saputra Ginting berusia 20 tahun, Eric Arisko berusia 20 tahun, dan AL yang masih berusia 17 tahun. Sementara seorang pelaku lain berinisial T ditetapkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO.
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Ramadhani Bimo Setiadi mengatakan para pelaku menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura hendak menginap di hotel. Para pelaku datang menggunakan taksi online dan masuk ke area hotel untuk mengecek kamar.
“Para pelaku awalnya berpura-pura hendak menginap di hotel, kemudian saat kondisi parkiran sepi mereka melakukan pencurian kendaraan,” ujar Bimo, Sabtu, 27 Juni 2026.
Karena kamar hotel tidak tersedia, para pelaku kemudian keluar dari lokasi. Saat melihat sepeda motor Honda CRF milik korban terparkir, pelaku T diduga merusak kunci kontak kendaraan sebelum membawa kabur motor tersebut.
Motor hasil curian tersebut kemudian dijual dan uang hasil penjualan dibagi rata kepada para pelaku. Masing-masing pelaku disebut mendapatkan bagian sekitar Rp2 juta.
Berdasarkan laporan korban, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap Eric di kediamannya di Jalan Sei Mencirim. Dari hasil pengembangan, polisi kembali mengamankan Galang dan AL di kawasan Dusun V, Jalan Sei Mencirim.
Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku T yang melarikan diri. Selain itu, pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya aksi pencurian lain yang dilakukan komplotan tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....