Perempuan di Medan Dituntut Empat Tahun atas Dugaan Penggelapan Dana
- 24 Jun 2026 22:41 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Seorang perempuan berinisial C dituntut 4 tahun penjara dalam perkara dugaan penggelapan dana perusahaan di Kota Medan. Terdakwa diketahui bekerja sebagai staf accounting pada sebuah perusahaan swasta.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan. Persidangan berlangsung pada Senin, 22 Juni 2026.
Jaksa menilai terdakwa telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian besar bagi perusahaan tempatnya bekerja. Dugaan penggelapan itu berkaitan dengan pengelolaan dana perusahaan yang menjadi tanggung jawab terdakwa.
Perkara tersebut terungkap setelah perusahaan menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan keuangan. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan audit internal.
Hasil audit menunjukkan adanya dugaan manipulasi data keuangan perusahaan. Selain itu, ditemukan dana perusahaan yang tidak disetorkan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, nilai kerugian perusahaan mencapai sekitar Rp2.003.946.900. Nilai tersebut menjadi salah satu dasar dalam proses penuntutan yang diajukan jaksa.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan. Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....