Bea Cukai Belawan Gagalkan Ekspor Arang Bakau Ilegal
- 10 Jun 2026 18:11 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Belawan resmi menyerahkan barang hasil penindakan berupa arang bakau (mangrove) yang diduga kuat ilegal kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Sumatera, Ditjen Gakkum, Kementerian Kehutanan.
Proses serah terima barang bukti tersebut dilakukan secara bertahap di Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) Graha Segara Belawan. Tahap pertama sebanyak 4 kontainer diserahkan pada Sabtu (6/6/2026), disusul 1 kontainer sisa pada Senin (8/6/2026). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari operasi penindakan bersama yang digelar sejak awal pekan.
Kegiatan serah terima ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Belawan, Agus Sujendro, bersama Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Sumatera, Hari Novianto.
Kasus ini terungkap berkat kejelian petugas dalam mendeteksi kecurigaan pada dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Eksportir memberitahukan barang tersebut sebagai Kachi Charcoal dengan negara tujuan pengiriman: Arab Saudi, Italia dan Korea Selatan.
Berdasarkan nota hasil intelijen dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, petugas gabungan dari Bea Cukai Belawan, Subdit Kejahatan Lintas Negara (KLN), dan perwakilan Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan langsung melakukan pemeriksaan fisik secara maraton pada 5 dan 8 Juni 2026.
Petugas menemukan arang kayu berbahan baku kayu bakau sebanyak 6.217 bags yang dikemas ke dalam 5 kontainer berukuran 40 inci. Perkiraan nilai komoditas ilegal ini mencapai USD 64.883,94 atau setara dengan Rp1.147.926.666,48.
Setelah ditelusuri lebih dalam, eksportir terbukti melanggar aturan karena tidak memiliki Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) yang masih berlaku. Hal ini bertentangan dengan Pasal 217 ayat (4) Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021. Petugas pun langsung melakukan penyegelan ulang terhadap seluruh kontainer tersebut.
Kepala Kantor Bea Cukai Belawan, Agus Sujendro, menegaskan bahwa penindakan ini adalah bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam mengawal regulasi ekspor secara menyeluruh, tidak hanya dari aspek kepabeanan tetapi juga aspek kelestarian lingkungan.
"Bea Cukai Belawan tidak hanya mengawal arus barang di perbatasan, tetapi juga memastikan setiap ekspor memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk regulasi di bidang kehutanan. Penyerahan kepada Ditjen Gakkum adalah langkah yang tepat agar proses hukum dapat ditindaklanjuti oleh pihak yang paling berwenang," ujar Agus lewat keterangan rilis yang diterima rri.co.id pada Rabu (10/6/2026).
Di sisi lain, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Sumatera, Hari Novianto, memberikan apresiasi tinggi atas sinergi kuat yang ditunjukkan oleh tim Bea Cukai.
"Kami mengapresiasi langkah cepat Bea Cukai Belawan dalam mengamankan barang ini dan segera melimpahkannya kepada kami. Kerja sama seperti ini sangat penting untuk memastikan kejahatan kehutanan tidak lolos melalui jalur ekspor," tutur Hari.
Saat ini, proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut telah sepenuhnya dilimpahkan ke Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan. Sementara itu, pihak Bea Cukai Belawan menyatakan masih terus melakukan pengembangan untuk mengantisipasi adanya modus serupa di masa mendatang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....