THM Phantom Diduga Jual Miras Palsu
- 29 Mei 2026 10:19 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Satresnarkoba Polrestabes Medan mendalami dugaan peredaran minuman keras palsu di THM Phantom. Penyelidikan dilakukan bersama Bea Cukai Medan.
Pemeriksaan berlangsung di lokasi hiburan malam Jalan Adam Malik Medan. Polisi sebelumnya melakukan pra rekonstruksi di tempat tersebut.
Pemeriksa Bea Cukai Medan, Nanda Prismana, menyebut ditemukan dugaan pita cukai palsu. Pelanggaran itu masuk ketentuan pidana cukai.
Menurutnya, penjualan minuman keras menggunakan pita cukai palsu melanggar undang-undang. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana.
Nanda juga menjelaskan selain pita cukai palsu, ditemukan pelanggaran izin usaha. THM Phantom juga tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
“Penjualan minuman keras dengan pita cukai palsu melanggar ketentuan pidana,” katanya.
Ia menegaskan pemeriksaan masih terus dilakukan bersama aparat kepolisian. Penyelidikan diarahkan mendalami seluruh pelanggaran.
Informasi Halodoc menyebut miras palsu memiliki dampak berbahaya bagi kesehatan. Konsumen dapat mengalami gangguan pernapasan hingga kematian.
“Minuman keras palsu memiliki beragam dampak berbahaya bahkan dapat berujung kematian,” ucap Nanda menginformasikan hal tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....