Satresnarkoba Polrestabes Medan Selidiki Peredaran Narkoba di Phantom
- 29 Mei 2026 10:19 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan terus melakukan penyelidikan mendalam terkait dengan praktik peredaran narkotika di tempat hiburan malam. Proses hukum tersebut dilakukan secara intensif di lokasi usaha hiburan Phantom yang berada di Jalan Adam Malik Medan hingga Kamis, 28 Mei 2026 pagi.
Petugas kepolisian memperketat pengawasan dan pemeriksaan guna mengungkap jaringan peredaran gelap zat adiktif di pusat hiburan tersebut. Kasatresnarkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas jaringan barang haram tersebut.
“Narkoba terus mencari jalan untuk memperkaya seseorang ataupun kelompok, namun kami akan melawan hal tersebut,” ujarnya.
Aparat kepolisian juga melakukan pelacakan terhadap aliran dana serta modus operandi yang digunakan oleh para pelaku di lapangan. Rafli juga menyebut sinergi bersama instansi terkait terus diperkuat guna menutup ruang gerak para pengedar di tempat hiburan malam.
Ia menambahkan bahwa penindakan tegas akan diberikan kepada pengelola tempat hiburan yang terbukti memfasilitasi transaksi.
“Dimanapun dan apapun cara mereka,” katanya, Kamis, 28 Mei 2026.
Polrestabes Medan mengimbau masyarakat untuk selalu proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar mereka kepada petugas. Langkah antisipasi dini diharapkan kepolisian dapat menyelamatkan generasi muda dari ancaman kehancuran mental akibat ketergantungan obat terlarang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....