Satresnarkoba Polrestabes Medan Bongkar Peredaran Narkoba di THM Phantom
- 25 Mei 2026 17:21 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Satresnarkoba Polrestabes Medan menggerebek THM Phantom di Jalan Adam Malik, Sabtu dini hari, 23 Mei 2026. Polisi menangkap seorang pria yang berada di bagian manajemen tempat tersebut.
Penggrebekan ini berawal dari informasi masyarakat soal adanya peredaran narkotika di dalam THM yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan intensif. Petugas menyita 8 butir pil ekstasi dari tangan tersangka berinisial IR (21). Ia mengaku memperoleh barang dari pemasok di luar lingkungan THM.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, menegaskan bahwa pengembangan kasus terus dilakukan untuk menjerat pemasok dan mengungkap jaringan di balik modus THM. Menurut Kompol Rafli, penggerebekan di THM Phantom merupakan bagian dari operasi pemberantasan narkoba yang menyasar titik‑titik keramaian di kota besar.
Dia juga menjelaskan bahwa THM Phantom kini sudah dipasangi Police Line dan sementara dilarang beroperasi hingga penyelidikan selesai.
“Penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di THM Phantom,” ujar Rafli.
Kompol Rafli menambahkan bahwa pihaknya sedang mendalami peran tersangka dan apakah ada keterlibatan pihak lain, termasuk manajemen THM. Menurut dia, pengembangan penyidikan meliputi pemeriksaan saksi, rekaman pengawasan, serta penelusuran transaksi yang terjadi di dalam tempat.
“Kami sedang mengembangkan kasus ini, terutama pemasoknya. Modus peredaran narkoba berkedok THM ini tidak boleh terjadi,” kata Rafli.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....