Intel Kodim 0208/AS dan Polres Tanjungbalai Tangkap Terduga Pengedar Narkoba

  • 13 Mei 2026 13:08 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Tanjungbalai - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Jalak Lingkungan II, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 21.40 WIB.

Kasi Humas Polres Tanjungbalai, IPDA. M. Ruslan, mengatakan bahwa dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial E S (28), warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai. Dari tangan tersangka, polisi menemukan enam bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 5,15 gram.

“Selain sabu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 55 ribu, satu pack plastik klip kosong, satu lembar kertas rokok merek Club Mild, satu unit timbangan elektrik, dan satu celana jeans pendek,” ujarnya.

Dikatakan Kasi Humas Polres Tanjungbalai, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Personil Unit Intel Kodim 0208 Asahan terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Jalak Lingkungan II Kelurahan Beting Kuala Kapias.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Intel Kodim 0208 Asahan langsung turun ke lokasi dan mendapati seorang pria yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut yang diketahui berinisial E S,” ucapnya.

Selanjutnya, personil Unit Intel Kodim 0208 Asahan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Tanjung Balai untuk penanganan lebih lanjut. Setibanya di lokasi, personil Satres narkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka dengan disaksikan personil Unit Intel Kodim 0208 Asahan.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Kepada petugas, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” kata IPDA. M. Ruslan.

Saat di interogasi, tersangka juga mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria berinisial I yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Tanjung Balai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes awal terhadap barang bukti menunjukkan positif mengandung narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....