Polsek Medan Labuhan Ungkap Kasus Curas di Gang Jagung, Dua Pelaku Diamankan
- 29 Apr 2026 18:19 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Polsek Medan Labuhan mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Gang Jagung, Kelurahan Terjun. Dua orang pelaku berinisial NN (45) dan E (49), warga Belawan diamankan, Rabu 29 April 2026.
Kapolsek Medan Labuhan AKP D. Raja Putra Napitupulu, menjelaskan kronologi kejadian. Peristiwa bermula saat korban LN (22) sedang menjaga warung miliknya.
“Awalnya tersangka E datang ke warung dengan berpura-pura membeli rokok. Namun secara tiba-tiba tersangka merampas tablet milik korban, dan langsung berusaha melarikan diri,” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah merampas barang korban, pelaku mencoba kabur dengan menuju rekannya NN yang telah menunggu menggunakan sepeda motor. Korban langsung berteriak sehingga warga sekitar melakukan pengejaran, dan berhasil mengamankan tersangka NN.
"Saat itu tersangka NN sempat menjadi sasaran amukan warga,” katanya.
Raja Putra menuturkan dari hasil interogasi terhadap pelaku NN, diperoleh informasi terkait identitas serta keberadaan tersangka E.
“Kami mendapatkan identitas tersangka E, dan langsung melakukan penyelidikan serta pengejaran hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan,” ucapnya.
Ia menjelaskan, setelah ditangkap pelaku E mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama NN.
“Kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut, dan saat ini keduanya sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Medan Labuhan,” katanya.
Polsek Medan Labuhan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kejahatan. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap kejadian kriminal melalui Call Center 110, guna penanganan yang cepat dan tepat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....