Polda Sumut Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Malaysia-Aceh

  • 29 Apr 2026 14:34 WIB
  •  Medan
RRI.CO.ID, Medan - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap penyelundupan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 22 kilogram. Pelaku berinisial M ditangkap petugas kepolisian merupakan jaringan internasional, Malaysia-Aceh.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, menjelaskan pelaku merupakan warga Kota Lhokseumawe, Aceh, pada Minggu 26 April 2026. Pelaku M diamankan di sebuah Mall di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Dari tangan tersangka disita sabu seberat 22 kilogram.

"Perannya M, kurir lintas provinsi. Dari Malaysia, ke Aceh, dan tujuan akhirnya itu Tangerang," ucap Andy Arisandi, dalam konferensi pers di Mako Polda Sumut, Rabu, 29 April 2026.

Andy Arisandi menjelaskan modus pengiriman sabu ini, dengan cara modifikasi tangki mobil double cabin yang digunakan pelaku untuk membawa barang haram tersebut. "Kendaraan yang digunakan adalah satu unit mobil double cabin. Kemudian, narkoba disimpan di tangki BBM dari mobil itu. Jadi, kompertemen tangki itu dimodifikasi menjadi tiga bagian," ujar Andy Arisandi.

Andy Arisandi mengungkapkan bagian pertama dan kedua kompertemen tangki diisi dengan barang bukti 22 kg sabu. Lalu, bagian ketiga diisi untuk Bahan Bakar Minyak (BBM).

"Makanya kapasitas BBM-nya berkurang tersangka dari Aceh sampai ke Medan saja itu sudah 3 kali isi BBM," ujar Andy Arisandi.

Andy Arisandi mengatakan berdasarkan keterangan dari pemeriksaan pelaku M, sudah 4 kali melakukan pengiriman sabu itu, dengan cara modifikasi tangki mobil yang dijadikan untuk mengangkut puluhan kilogram sabu.

"Yang bersangkutan dari hasil interogasi sudah melakukan ini sebanyak 4 kali. Untuk barang bukti utama yang kami ungkap adalah 22 bungkus sabu," kata Andy Arisandi.

Dalam menjalankan pengiriman sabu itu, Andy Arisandi menjelaskan bahwa pelaku sudah diarahkan dengan tujuan menerima barang bukti itu, dengan cara mobil di parkir di mall, dari pelaku diserahkan mobil tersebut, yang berisikan sabu itu.

"Kemudian, kita ungkap tersangka itu dalam di parkir mal. Kemudian menurut keterangan yang para pelaku bahwa nanti pada saat sampai di tujuan yaitu Tangerang itu nanti ada yang akan menghubungi," ujar Andy Arisandi.

Andy mengatakan pihaknya masih memburu satu pelaku lainnya, berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Sedangkan, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polda Sumut.
google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....