Polsek Air Putih Gerebek Sarang Narkoba, Satu Pelaku Diamankan
- 28 Apr 2026 10:45 WIB
- Medan
RRI.CO.ID - Batu Bara – Unit Reskrim Polsek Air Putih Polres Batu Bara melaksanakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN), di wilayah Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang pria berinisial Muhammad Irawan alias Wawan (23), warga Kecamatan Air Putih. Dari lokasi kejadian, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Sejumlah barang bukti, diantaranya plastik berisi sabu dengan berat bruto 1,56 gram, sembilan unit alat hisap (bong). Kemudian satu unit timbangan elektrik, kaca pirek, mancis, plastik klip kosong, serta dua unit handphone dan empat unit sepeda motor.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik seseorang berinisial MHD Rizza alias Reza yang diperoleh dari seorang berinisial Sevi untuk diperjualbelikan kembali.
Kapolsek Air Putih melalui Kanit Reskrim, IPDA Efan Hutabarat, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
"Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Air Putih guna proses penyidikan lebih lanjut. Selanjutnya, kasus ini akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya dan akan dikoordinasikan dengan Satresnarkoba Polres Batu Bara," ucapnya beberapa waktu lalu.
IPDA Efan Hutabarat, mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....