Nekat Melakukan Aksi Curanmor Sepasang Kekasih Gagal Menikah

  • 27 Feb 2026 18:33 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Tanjungbalai - Sepasang kekasih harus membatalkan niat untuk membina rumah tangga, setelah keduanya terekam kamera CCTV melakukan aksi pencurian sepeda motor di parkiran Strong Cafe Jalan Jendral Sudirman KM. 7, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, kota Tanjungbalai, Rabu, 25 Februari 2026 pukul 23.12 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Datuk Bandar, IPDA Rudian Irwansyah mengatakan, berdasarkan keterangan dari kedua pelaku, sepeda motor yang dicuri nantinya akan dijual untuk biaya pernikahan.

“Keduanya mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian karena butuh biaya untuk menikah setelah hari raya Idul Fitri 1447 H,” ujar Kanit Reskrim.

Adapun inisial pelaku yaitu HS warga Jalan Sempurna, Dusun II Mawar, Desa Sumberejo, Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dan M warga Dusun 11, Desa Sei Dua Hulu, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan.

Dikatakan IPDA Rudian Irwansyah, Keduanya berhasil diamankan di rumah kakak M di Dusun 11, Desa Sei Dua Hulu, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan pada Kamis, 26 Februari 2026.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 477 ayat 1 tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan dengan pidana kurungan penjara 7 tahun.

Rekomendasi Berita