Awal 2026, Polda Sumut Ungkap 923 Kasus Narkoba

  • 24 Feb 2026 18:21 WIB
  •  Medan
RRI.CO.ID, Medan - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara mencatat sepanjang Januari hingga 22 Februari 2026, pihaknya mengungkap 923 kasus narkotika dengan 1.118 tersangka. Petugas juga mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 179,95 kilogram, ganja kering 155,40 kilogram, 39 batang pohon ganja, serta 75,42 gram biji ganja.

Selain itu, petugas juga mengamankan 59.168 butir pil ekstasi, 243 butir pil Happy Five, ketamin cair 900 mililiter, ketamin serbuk seberat 24,74 kg. Kemudian 432 butir pil triheksifenidil, 288 unit vape mengandung narkotika, serta 11 unit vape mengandung etomidate.

Kapolda Sumatera Utara, Whisnu Hermawan Februanto, menegaskan capaian tersebut merupakan wujud komitmen institusi dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang merusak generasi bangsa.

“Pengungkapan 923 kasus ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas jaringan narkotika tanpa pandang bulu. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba di Sumatera Utara,” ujar kapolda.

Sementara, Direktur reserse narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, dari total barang bukti yang berhasil diamankan, diperkirakan sebanyak 1.480.551 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Sumatera Utara untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Pemberantasan narkotika adalah tanggung jawab bersama demi menyelamatkan masa depan generasi bangsa,” ucap Kombes Pol Andy Arisandi.

Selain pengungkapan, Ditresnarkoba dan jajaran juga melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 63 kasus dengan 95 tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 161,27 kg, ganja 435,76 kg, 61.592 butir pil ekstasi, 186 butir pil Happy Five. Kemudian ketamin serbuk seberat 21,75 kg, serta 250 unit vape mengandung narkotika.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....