Aniaya Satpam Kebun Kabur Diamankan Polisi di Riau
- 21 Feb 2026 12:00 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Kisaran - Unit Jatanras Polres Asahan mengamankan Triswanto alias Jaydut pelaku penganiayaan terhadap seorang satpam di Asahan. Korban mengalami luka serius pada jari tangan akibat sabetan parang yang dibawa oleh pelaku dan satu orang rekannya.
Jaydut melarikan diri ke Tanjung Medan, Provinsi Riau setelah mengetahui dirinya dicari-cari oleh polisi setelah diduga menganiaya satpam perusahaan perkebunan.
Kanit Jatanras Polres Asahan, IPDA Asido Nababan menerangkan kasus ini berawal di bulan November 2025 lalu. Jaydut bersama seorang rekannya mencuri janjangan kelapa sawit milik perusahaan perkebunan milik negara di Tinjauan, Simalungun.
Namun, mobil pengangkut janjangan sawit tersebut berhasil diamankan oleh satpam perusahaan perkebunan sawit sehingga dibawa untuk dilaporkan ke pihak perusahaan.
"Namun, karena jalan perkebunan yang luas, membuat para pelaku kembali berhasil mengambil paksa mobil pikap bermuatan janjangan sawit hasil curian tersebut," kata Kanit Jatanras Polres Asahan, IPDA Asido Nababan, Jumat, 20 Februari 2026.
Kemudian, setelah dirampas kembali, sempat terjadi cekcok antara pelaku dan petugas keamanan perusahaan perkebunan milik negara tersebut. Sehingga, mengakibatkan korban yakni satpam dari PTPN 4 tersebut mengalami luka dibagian tangan akibat senjata tajam.
“Pelaku sempat melarikan diri ke Rokan Hilir Riau. Polisi yang dapat keberadaan pelaku, langsung mengejar dan mengamankan pelaku dari tempat persembunyiannya,” ucapnya.
Sementara Triswanto alias Jaydut saat ditanya mengaku dia disuruh oleh seorang pria bernama golap yang juga warga Kabupaten Asahan.
"Saya sudah mau berdamai dengan korban, tapi toke saya si golap lari. Mobil pikap itupun informasinya sudah dijualnya ke orang," kata Triswanto alias Jaydut.
Kini Triswanto alias Jaydut terpaksa harus menjalani hukumannya dan menjadi pesakitan di balik jeruji besi sel tahanan Polres Asahan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....