Polres Pematangsiantar Ungkap Curat di Jalan Mawar
- 10 Nov 2025 19:53 WIB
- Medan
KBRN, Medan: Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, dipimpin Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk, berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Lokasi di rumah korban berinisial NM (54) di Jalan Mawar, Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, Minggu (12/10/2025).
Tiga orang diduga pelaku ditangkap pada hari Sabtu (8/11/2025) sore, sekitar pukul 17.00 Wib yakni dua orang pelaku pencurian inisial AFC (17) dan KPS (22) serta Jul (53).
Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, korban kembali kerumahnya di Jalan Mawar, setelah bekerja sebagai Ojek Online (Ojol). Setiba dirumahnya tersebut korban melihat pintu besi samping rumahnya telah terbuka, sehingga korban merasa curiga.
Selanjutnya korban mengecek kembali pintu belakang rumah, kemudian menemukan pintu sudah terbuka, karena hendle pintu dirusak. Korban memberitahu kepada tetangganya inisial N (61), bahwa korban mengalami pencurian. Selanjutnya korban bersama tetangganya tersebut mengecek barang-barang di dalam rumahnya, kemudian diketahui emas di dalam Kamar tidurnya sudah hilang, dan kotak infak berisi uang yang tidak diketahui jumlahnya, 2 tabung Gas Elpiji 3 Kg serta uang sebesar Rp30 ribu di atas meja juga hilang.
Diduga Pelaku AFC mengakui perbuatannya mencuri di rumah korban melalui pintu belakang dengan cara mendorong paksa pintu hingga teruka lalu masuk kedalam kamar dan melihat cincin mas di atas meja, kemudian membuka Laci dan melihat sebuah kalung mas serta mencuri kotak Infak yang berada di atas rak piring. Setelah keluar dari pintu belakang rumah korban tersebut AFC pergi ke tempat tongkrongan dan bertemu terduga pelaku KPS lalu menyuruh KPS menjualkan emas curian tersebut.
Mendengar pengakuan itu, Kanit Jatanras bersama tim, langsung melakukan pengembangan dan sekira pukul 17.30 Wib KPS ditangkap, sedang bermain internet di Warnet Sanum jl. Teratai Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
KPS mengaku telah menjual emas hasil curian tersebut kepada terduga, pelaku Jul tukang perak di Jl. Rindam 1 Pasar Pagi Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar. Kanit Jatanras bersama tim, kembali melakukan pengembangan dan malam harinya, sekira pukul 18.30 Wib Jul ditangkap di jl. Padangsidimpuan Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....