Sempat Buron, Bandar Sabu Ditangkap Polres Padang Lawas

  • 09 Nov 2025 21:12 WIB
  •  Medan

KBRN, Medan: Setelah tiga tahun menjadi buronan, seorang bandar narkotika jenis sabu berinisial AH (28) akhirnya ditangkap. Pelaku diamankan oleh tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas).

Pelaku AH berhasil diamankan di Lapangan Merdeka, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Penangkapan terhadap AHSH merupakan hasil kerja keras dan keseriusan jajaran Polres Padang Lawas dalam menindaklanjuti jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Utara. Dalam operasi ini, petugas juga menyita dua unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan jaringan narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar Harahap, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut keberadaan AHSH di Kota Medan.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, empat personel Satresnarkoba Polres Palas yang dipimpin langsung oleh saya bersama Kanit I Ipda Astoedin Sihotang bergerak cepat menuju Kota Medan untuk melakukan penyelidikan,” kata Iptu Parlin Azhar Harahap.

Setelah melakukan pengintaian, tim akhirnya berhasil mengamankan pelaku yang tengah bersantai di kawasan Lapangan Merdeka.

Dari hasil interogasi, AHSH mengakui telah menjadi bandar narkotika jenis sabu selama sekitar tiga tahun. Ia mengaku mendapatkan pasokan sabu dari dua orang bandar di daerah Tanjung Balai berinisial R dan O, kemudian mengedarkannya di wilayah Kabupaten Padang Lawas.

Pelaku terakhir kali mengedarkan sabu pada Senin (9/5/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di salah satu kamar hotel di kawasan Banjar Raja, Sibuhuan, dengan total sabu yang diedarkan mencapai 1 kilogram.

Dalam pengembangan sebelumnya, salah satu pengedar jaringan AHSH berinisial SMH telah lebih dulu ditangkap Satresnarkoba Polres Palas pada Selasa (10/5/2025) di rumah kontrakannya di Sibuhuan Julu dengan barang bukti sabu seberat 96,18 gram.

Saat tim melakukan pengejaran ke kamar hotel tempat AHSH beroperasi, pelaku sudah melarikan diri. Dari kamar tersebut ditemukan bungkus plastik narkotika merk Guanyinwang, sejumlah plastik klip kosong, pisau cutter, dan sendok kecil yang digunakan untuk membagi sabu.

Setelah tiga tahun dalam pelarian, AHSH akhirnya tak berkutik di tangan aparat Satresnarkoba Polres Padang Lawas. Berdasarkan hasil gelar perkara, AHSH ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkotika dan kini telah ditahan di RTP Polres Palas.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), subsider Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasat Resnarkoba Iptu Parlin Azhar Harahap.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....