Polres Simalungun Tangkap Empat Pelaku, Amankan Sabu

  • 09 Nov 2025 19:38 WIB
  •  Medan

KBRN, Medan: Seorang bandar sabu-sabu akhirnya ditangkap Satuan Narkoba Polres Simalungun dalam operasi pemberantasan narkotika. Dalam aksi penggerebekan di sebuah rumah di Huta 3 Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Jumat (7/11/2025), petugas berhasil menggulang jaringan bandar narkoba. Termasuk mengamankan empat pelaku sekaligus menyita sabu-sabu dalam jumlah besar seberat 37,29 gram yang kini tidak berkutik di hadapan hukum.

Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, menegaskan pemberantasan narkoba merupakan bagian dari komitmen Polri. Terutama dalam mendukung program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkoba.

"Jaringan bandar narkoba ini dikenal licin, namun saat ini mereka tidak berkutik. Kita akan proses sesuai prosedur, kita akan kembangkan jaringan di atasnya yang berkaitan ataupun jaringan-jaringan narkoba lainnya," ucap Kasat Narkoba Henry Salamat Sirait dalam rilis dari Polda Sumut, Minggu (9/11).

Kasat Narkoba menegaskan tidak ada kompromi dalam penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan narkotika. "Tidak ada negosiasi bagi kami kepada semua pelanggar narkoba. Kami akan kejar, kami akan berantas, kami untuk masyarakat. Ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo yang menjadikan pemberantasan narkoba sebagai prioritas nasional," ujar AKP Henry Salamat Sirait menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung visi pemerintahan baru.

Keempat pelaku yang berhasil diamankan, diantaranya Andri Satria alias Gabus (37 tahun), Andri Afriadi alias Bobo (33 tahun), Suhendro (46 tahun) dan Suhendra (41 tahun).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....