Terdakwa Pembunuhan saat Tawuran di Belawan Divonis 10 Tahun

  • 31 Agt 2026 22:06 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Terdakwa pembunuhan terhadap Dian Iqbal Saragih, Fadly Lukman Simanjuntak, divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan.

Majelis hakim yang diketuai Philip Mark Soentpiet membacakan putusan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 27 Agustus 2026. Fadly dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam perkara ini, Fadly didakwa melakukan pembunuhan terhadap Dian Iqbal Saragih menggunakan roket suar atau parachute saat terjadi tawuran di kawasan Medan Belawan.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fadly Lukman Simanjuntak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Philip saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menyebut terdapat sejumlah keadaan yang menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa. Hal yang memberatkan, Fadly dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan dan perbuatannya menimbulkan kehilangan yang tidak dapat kembali bagi keluarga korban.

Sementara itu, hakim mempertimbangkan sikap terdakwa yang sopan selama menjalani persidangan sebagai keadaan yang meringankan. Terdakwa juga dinilai masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa masih dapat diharapkan untuk memperbaiki kehidupannya,” ujar hakim anggota Cipto Hosari Parsaoran Nababan saat membacakan pertimbangan putusan.

Atas putusan tersebut, Fadly melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding. Sikap serupa juga disampaikan JPU Kejaksaan Negeri Belawan, Lorita Tupaida Pane.

Vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim diketahui sama atau conform dengan tuntutan JPU. Sebelumnya, jaksa menuntut Fadly Lukman Simanjuntak dengan pidana penjara selama 10 tahun.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....