Hendra Parwana Batubara Divonis Bebas dalam Perkara Korupsi LKPj
- 31 Agt 2026 22:02 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal, Hendra Parwana Batubara, divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban atau LKPj Tahun Anggaran 2015. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan membacakan putusan tersebut dalam persidangan di Ruang Cakra Utama, Kamis, 27 Agustus 2026.
Hendra dinyatakan tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan pertama dan kedua penuntut umum. Ketua majelis hakim As'ad Rahim Lubis menyatakan Hendra tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Majelis juga memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahanan setelah putusan dibacakan.
“Menyatakan terdakwa Hendra Parwana Batubara tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama dan kedua penuntut umum. Memerintahkan terdakwa agar dikeluarkan dari rumah tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” kata As'ad.
Majelis hakim juga memulihkan hak-hak Hendra dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. Mendengar putusan tersebut, Hendra langsung bersujud di lantai ruang sidang sambil menangis haru dan mengucapkan “Alhamdulillah”.
Ketua tim penasihat hukum Hendra, Siti Junaida Hasibuan, bersama anggota tim Edwin Syahrizal Pohan dan M Dwi Iqbal, turut terlihat haru. Mereka kemudian menyalami dan memeluk Hendra seusai persidangan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menuntut Hendra dengan pidana penjara selama dua tahun. Jaksa juga menuntut denda 50 juta rupiah subsider tiga bulan penjara serta uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar 253 juta rupiah.
Usai persidangan, Hendra mengaku bersyukur atas putusan bebas tersebut. Ia juga berharap dapat memperoleh kembali statusnya sebagai pegawai negeri sipil yang menurutnya telah diperjuangkan sejak menyelesaikan pendidikan di Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri.
Sementara itu, penasihat hukum Hendra, Siti Junaida Hasibuan, mengapresiasi putusan majelis hakim. Menurutnya, putusan tersebut telah mempertimbangkan fakta dan bukti yang terungkap selama proses persidangan.
“Puji syukur kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala atas kerja keras kami sebagai penasihat hukum yang mendampinginya sejak tahun 2021 dengan bukti-bukti kemudian divonis bebas,” kata Siti.
Anggota tim penasihat hukum Edwin Syahrizal Pohan berharap aparat penegak hukum tidak memaksakan perkara apabila bukti yang dimiliki belum mencukupi. Ia menegaskan proses hukum harus didasarkan pada bukti yang kuat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....