Cegah TPPO, Agus Andrianto Tegaskan Penguatan Pengawasan Imigrasi hingga Desa
- 20 Agt 2026 19:56 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Penguatan pengawasan keimigrasian hingga tingkat desa/kelurahan menjadi sangat penting untuk mencegah kejahatan lintas negara, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). Terlebih, Provinsi Sumatera Utara memiliki panjang garis pantai kurang lebih 545 km di Pantai Timur (Selat Malaka) yang berhadapan langsung dengan negara Malaysia.
Keberadaan Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) dan Desa Binaan Imigrasi (DBI) dapat menjadi garda terdepan informasi dan edukasi soal prosedur paspor dan migrasi yang aman. Selain itu, Pimpasa dan DBI menjadi sarana edukatif bagi warga agar tidak mudah tertipu janji kerja ilegal di luar negeri.
"Penguatan pengawasan menjadi penting bagi Sumatera Utara karena wilayah tersebut memiliki kawasan pesisir dan jalur mobilitas masyarakat yang strategis. Peningkatan pemahaman masyarakat mengenai dokumen perjalanan, izin keimigrasian, serta potensi kejahatan lintas negara diharapkan dapat memperkuat pencegahan sejak dari tingkat paling dekat dengan masyarakat," kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Jenderal Pol. (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. di sela pembentukan Desa Binaan Imigrasi, pengukuhan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA), serta peresmian tiga Immigration Lounge di Medan, Kamis, 20 Agustus 2026.
Agus Andrianto mengatakan, Direktorat Jenderal Imigrasi memperkuat dua fungsi yang berjalan beriringan, yakni memberikan pelayanan yang lebih mudah dijangkau masyarakat dan meningkatkan kemampuan negara mendeteksi potensi pelanggaran serta kejahatan lintas negara.
"Penguatan di tingkat akar rumput diwujudkan melalui pembentukan 171 Desa Binaan Imigrasi dan pengukuhan 53 PIMPASA yang tersebar di 11 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian di Sumatera Utara,” ujar Agus Andrianto yang didampingi Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko.
Turut hadir, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara Parlindungan, serta jajaran pimpinan tinggi. Hadir pula Gubernur Sumatera Utara, Kapolda Sumatera Utara, Pangdam I/Bukit Barisan, dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Sumatera Utara.
Pada kesempatan tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi meresmikan tiga Immigration Lounge di Deli Park Mal Medan, Cambridge City Square Medan, dan Irian Mal Kisaran.
Penempatan layanan di pusat perbelanjaan merupakan bagian dari perubahan pendekatan pelayanan. Masyarakat tidak harus selalu datang ke kantor imigrasi untuk mendapatkan layanan tertentu. Dengan lokasi yang berada di pusat aktivitas masyarakat dan layanan hingga akhir pekan, akses terhadap pelayanan keimigrasian diharapkan menjadi lebih mudah dan nyaman.
Immigration Lounge melayani kebutuhan keimigrasian, antara lain pengurusan Paspor Republik Indonesia dan Izin Tinggal Keimigrasian.
Agus Andrianto menjelaskan, pendekatan berbasis desa memberi ruang bagi masyarakat untuk mengenali persoalan keimigrasian sejak dini. Edukasi mengenai perjalanan ke luar negeri, dokumen keimigrasian, serta risiko menjadi korban perdagangan orang dan penyelundupan manusia dapat dilakukan lebih dekat dengan masyarakat.
"Pengawasan yang dimulai dari tingkat desa menjadi penting karena pencegahan tidak selalu dapat dilakukan setelah pelanggaran terjadi. Pengetahuan masyarakat dan kemampuan mendeteksi gejala awal dapat menjadi bagian dari upaya mencegah persoalan berkembang menjadi kasus yang lebih besar," kata Agus.
Langkah di Sumatera Utara tersebut merupakan bagian dari implementasi 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sekaligus penguatan visi Direktorat Jenderal Imigrasi, “Imigrasi untuk Rakyat”.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....