Sidang Tuntutan Kasus Investasi Fiktif Wood Pellet Rp12 Miliar Kembali Ditunda

  • 28 Jul 2026 11:11 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Sidang pembacaan tuntutan terhadap 2 terdakwa kasus dugaan penipuan dan penyebaran informasi bohong melalui investasi fiktif wood pellet senilai Rp12 miliar kembali ditunda di Pengadilan Negeri Medan. Penundaan dilakukan karena surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) masih dalam proses penyelesaian.

Terdakwa Nugroho Sigit P. bin Moendakir dan Violetta Hasan Noor sedianya mendengarkan pembacaan tuntutan pada Kamis, 23 Juli 2026. Namun, persidangan harus ditunda untuk keempat kalinya setelah sebelumnya penundaan juga terjadi pada 2, 9, dan 16 Juli 2026.

Majelis hakim yang dipimpin Mohammad Yusafrihardi Girsang mempertanyakan kesiapan JPU karena pembacaan tuntutan terus mengalami penundaan. Hakim menilai waktu yang dibutuhkan untuk menyusun tuntutan sudah terlalu lama dibandingkan proses pemeriksaan perkara.

Jaksa Penuntut Umum Paulina menjelaskan surat tuntutan belum rampung karena rencana tuntutan (rentut) masih dalam tahap revisi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan menunggu persetujuan dari Kejaksaan Agung.

"Izin, Yang Mulia. Masih revisi di Kejaksaan Tinggi, rentutnya sampai Kejagung. Izin penundaan dua minggu, Yang Mulia. Saya yakin selesai dua minggu," ujar Paulina di persidangan.

Menanggapi permintaan tersebut, hakim tetap mengabulkan penundaan selama dua pekan. Namun, majelis mengkritik lamanya proses penyusunan tuntutan yang dinilai tidak sebanding dengan durasi pemeriksaan perkara.

"Kalau 2 minggu lagi, 2 bulan untuk tuntutan, sementara pemeriksaannya hanya satu bulan. Ini sistemnya yang salah. Jangan orang lain yang jadi korban," kata Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang sebelum menjadwalkan sidang berikutnya pada 6 Agustus 2026.

Dalam surat dakwaan, kedua terdakwa diduga melakukan penipuan secara bersama-sama sejak Februari 2022 hingga Februari 2023 di Kota Medan. Modus yang digunakan ialah menawarkan investasi usaha wood pellet melalui akun Instagram @violettarescue dengan sistem pembelian slot investasi senilai Rp10 juta per slot.

Para terdakwa menjanjikan keuntungan mingguan kepada investor dengan mengklaim telah menjalin kerja sama dengan sejumlah perusahaan besar, di antaranya PT Indofood Sukses Makmur Tbk, PT Ajinomoto Indonesia, PT Amidis Tirta Mulia, dan PT Sri Rejeki Isman Tbk. Namun, keterangan saksi dari perusahaan-perusahaan tersebut menyebut tidak pernah ada kerja sama dengan para terdakwa.

Jaksa menyebut kegiatan usaha yang ditawarkan bersifat fiktif. Dana yang dihimpun dari para investor diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan sebagian diputar untuk membayar keuntungan semu kepada investor lain.

Akibat perbuatan tersebut, korban bernama Delina mengalami kerugian sekitar Rp12,02 miliar, sedangkan korban lainnya, Widya Wulandari, mengalami kerugian sebesar Rp70 juta. Kedua terdakwa didakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Transfer Dana.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....