Maruli Siahaan Kecam Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Remaja di Sampang

  • 15 Jul 2026 09:09 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Anggota Komisi XIII DPR RI, Maruli Siahaan, mengecam keras dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Menurutnya, kasus yang diduga melibatkan 27 pelaku itu merupakan kejahatan serius yang harus ditangani secara tegas, sekaligus menjadi momentum memperkuat sistem perlindungan anak di Indonesia.

Maruli menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus tersebut. Berdasarkan informasi yang disampaikan aparat penegak hukum, korban diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang dalam rentang beberapa bulan. Sebagian pelaku telah diamankan, sementara sisanya masih dalam pengejaran kepolisian.

"Peristiwa ini bukan hanya merupakan tindak pidana berat, tetapi juga tragedi kemanusiaan yang melukai rasa keadilan masyarakat dan mengancam masa depan seorang anak," kata Maruli dalam keterangan tertulis, Selasa, 14 Juli 2026.

Ia mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam mengungkap kasus tersebut. Namun, Maruli meminta proses pengejaran terhadap seluruh pelaku yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dilakukan secara maksimal, profesional, transparan, dan akuntabel, agar tidak ada satu pun pelaku yang lolos dari pertanggungjawaban hukum.

Selain penegakan hukum, Maruli mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban dan keluarganya. Mulai dari perlindungan fisik, pendampingan psikologis, rehabilitasi medis, bantuan hukum, pemulihan sosial, hingga perlindungan identitas dan jaminan keberlanjutan pendidikan korban tanpa stigma maupun intimidasi.

Ia juga meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan pemantauan terhadap proses penanganan perkara, guna memastikan seluruh hak korban sebagai anak terpenuhi serta proses hukum berjalan sesuai prinsip due process of law.

Sementara itu, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) diharapkan memberikan pendampingan dan menyusun rekomendasi kebijakan untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

Menurut Maruli, kasus ini harus menjadi momentum evaluasi nasional terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta penguatan koordinasi antarlembaga dalam membangun sistem perlindungan anak yang lebih efektif.

"Tidak boleh ada lagi korban yang menghadapi trauma seorang diri. Keadilan bukan hanya diukur dari beratnya hukuman bagi pelaku, tetapi juga dari kemampuan negara memulihkan harkat, martabat, dan masa depan korban," ujarnya.

Maruli juga mengajak seluruh elemen masyarakat menghentikan budaya menyalahkan korban (victim blaming), meningkatkan keberanian untuk melapor, serta bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak.

"Negara harus menunjukkan keberpihakan yang nyata kepada korban. Sementara para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Maruli.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....