Maruli Siahaan Soroti Kasus Penyekapan di Bandung, Negara Harus Lindungi Korban

  • 23 Jun 2026 19:28 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota DPR RI Komisi XIII, Maruli Siahaan, menyampaikan keprihatinan mendalam terkait dugaan kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan berinisial YTR di Bandung, Jawa Barat. Kasus tersebut diduga melibatkan seorang pelaku berinisial TH.

Menurut Maruli, peristiwa itu merupakan tindakan yang sangat tidak manusiawi, dan harus menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum maupun lembaga negara terkait. Ia mendorong pihak kepolisian, khususnya Polda Jawa Barat, agar segera mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional serta menangkap terduga pelaku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Saya mengecam keras dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban. Kepolisian harus bergerak cepat, mengusut tuntas seluruh rangkaian peristiwa, menangkap terduga pelaku, serta memastikan tidak ada pihak lain yang turut membantu, membiarkan, atau menutupi kejahatan ini. Kekerasan seperti ini tidak boleh diberi ruang sedikit pun,” ucap Maruli, Senin, 22 Juni 2026.

Sebagai anggota Komisi XIII DPR RI yang bermitra dengan lembaga perlindungan korban dan hak asasi manusia, Maruli juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban segera turun tangan untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi korban beserta keluarganya. Menurutnya, perlindungan itu mencakup aspek keamanan, pemulihan kondisi fisik dan mental, pendampingan hukum, hingga pemenuhan hak-hak korban selama proses hukum berlangsung.

“Korban harus ditempatkan sebagai pusat penanganan perkara. LPSK perlu memastikan keselamatan korban dan keluarga, memberikan pendampingan, serta mendorong pemulihan medis dan psikologis secara berkelanjutan. Korban tidak boleh dibiarkan menghadapi trauma dan proses hukum ini sendirian,” ujar Maruli.

Selain itu, Maruli juga mendorong Kementerian Hak Asasi Manusia bersama Komnas HAM untuk ikut mengawal penanganan kasus ini dari sudut pandang pemenuhan hak asasi manusia. Ia menilai penting untuk memastikan hak korban atas rasa aman, perlindungan dari kekerasan, kesehatan, dan keadilan benar-benar terpenuhi.

“Kasus ini bukan hanya soal penegakan hukum pidana, tetapi juga soal kehadiran negara dalam melindungi martabat manusia. Kementerian HAM dan Komnas HAM perlu ikut mengawal agar hak-hak korban terpenuhi dan proses penanganan dilakukan secara transparan, manusiawi, serta berorientasi pada pemulihan,” ucapnya.

Maruli menambahkan, kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem deteksi dini terhadap kekerasan dalam relasi personal, kekerasan terhadap perempuan, serta berbagai bentuk penguasaan, isolasi, dan intimidasi yang sering kali luput dari perhatian sejak awal.

Ia pun mengimbau masyarakat, keluarga, lingkungan sekitar, serta aparat kewilayahan agar lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan, penyekapan, maupun pembatasan komunikasi yang mencurigakan.

“Tidak boleh ada korban yang menderita dalam diam selama bertahun-tahun. Lingkungan sosial harus berani melapor bila melihat tanda-tanda kekerasan. Negara, aparat, keluarga, dan masyarakat harus bekerja bersama agar peristiwa serupa tidak terulang,” kata Maruli.

Maruli menegaskan Komisi XIII DPR RI akan terus memberikan perhatian terhadap perlindungan korban, pemenuhan hak asasi manusia. Serta penguatan koordinasi lintas lembaga dalam penanganan kasus-kasus kekerasan yang berdampak serius terhadap keselamatan dan martabat warga negara.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....