Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Ungkap 15 Kasus

  • 06 Jun 2026 06:42 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Tanjungbalai - Polres Tanjungbalai terus melakukan perang terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu kurang dari tiga pekan, Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap lima belas kasus narkoba, dan mengamankan 19 tersangka.

Keberhasilan ini dipaparkan langsung oleh Wakapolres Tanjungbalai, Kompol MP Pardede, dalam konferensi pers di Mapolres Tanjungbalai, Rabu 3 Juni 2026. Ia menjelaskan capaian ini merupakan hasil dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), yang gencar dilaksanakan terhitung sejak tanggal 13 Mei hingga 2 Juni 2026.

"Selama operasi KRYD yang berjalan sekitar 20 hari ini, kami berhasil mengungkap sebanyak 15 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," ujarnya.

Dari belasan kasus yang diketahui petugas tersebut, polisi berhasil menciduk 19 orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut. Tidak hanya mengamankan para pelaku, petugas di lapangan juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang tergolong cukup besar.

Adapun total barang bukti yang berhasil disita dari tangan para tersangka, yaitu sabu-sabu 176,79 gram, dan pil ekstasi 8 butir. Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP Yudi Fitriansyah menegaskan, pelaksanaan KRYD ini merupakan komitmen nyata Polres Tanjungbalai dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkoba.

"Kami meminta masyarakat untuk terus bekerja sama, dan tidak ragu melaporkan jika melihat ada aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal masing masing," katanya.

Saat ini, ke-19 pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai. Para pelaku akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut, serta untuk mengungkap jaringan di atasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....