Enam Ratus Lebih Warga Binaan Tanjungbalai Asahan Terima Remisi Idulfitri
- 23 Mar 2026 11:30 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Tanjungbalai - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Tanjungbalai Asahan Refin Tua Simanullang, memberikan remisi khusus Idulfitri 2026 kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP). Remisi diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Berdasarkan data, jumlah narapidana yang beragama Islam di Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan sebanyak 657 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 612 orang dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk diusulkan menerima remisi khusus Idulfitri 1447 H/2026.
Adapun jumlah narapidana yang memperoleh remisi khusus berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia adalah: SK Nomor: PAS-472.PK.05.03 Tahun 2026 sebanyak 518 orang. Kemudian, SK Nomor: PAS-472.PK.05.03 Tahun 2026 sebanyak 76 orang, dan SK Nomor: PAS-453.PK.05.03 Tahun 2026 sebanyak 18 orang
“Sehingga total keseluruhan narapidana yang menerima remisi khusus Idulfitri tahun 2026 berjumlah 612 orang. Dengan rincian sebagai berikut, 15 hari sebanyak 71 orang, 1 bulan 463 orang, 1 bulan 15 hari 71 orang, 2 bulan 7 orang,” ujar Refin Tua Simanullang.
Selain itu, ada 3 orang narapidana mendapatkan remisi khusus II (RK II) atau langsung bebas setelah menerima remisi karena telah habis masa pidana. Pemberian remisi ini menjadi momentum yang penuh makna bagi para WBP dalam menyambut Hari Raya Idulftri.
Refin juga menyampaikan pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada narapidana. Karena mereka telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik.
“Diharapkan remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh WBP untuk terus mengikuti program pembinaan dengan baik. Serta mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih bertanggung jawab dan produktif,” ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....