Mengintegrasikan Sanksi Pidana dan Pengawasan Publik pada Pimpinan Daerah
- 09 Jul 2026 10:08 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan – Dialog Interaktif Aspirasi Sumut di Programa 1 LPP RRI Medan FM 94,3 MHz. Senin ( 6/7/2026 ) pagi, mengangkat isu hukum dan politik yang sangat sensitif sekaligus krusial bagi keberlangsungan pembangunan daerah, yaitu dalam tajuk "Jerat Korupsi Kepala Daerah". Diskusi interaktif ini menghadirkan dua perspektif yang saling melengkapi dari bidang hukum formal dan kontrol sosial, yaitu Dr. Panca Sarjana Putra, S.H.,M.H. dan Hendro Susanto, M.I.Kom. ( Tokoh muda sekaligus pemerhati masalah sosial Sumatera Utara ). Fokus utama dialog ini adalah membedah akar penyebab mengapa banyak kepala daerah terjebak dalam pusaran korupsi seperti biaya politik yang tinggi (high-cost politics) serta merumuskan formula yang tepat untuk menghentikan tren buruk ini demi menyelamatkan keuangan negara dan hak-hak publik.
Dari perspektif hukum pidana dan penegakan regulasi, Dr. Panca Sarjana Putra menjelaskan bahwa jeratan hukum bagi kepala daerah sering kali bermula dari penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pengadaan barang dan jasa, hingga jual-beli jabatan di lingkungan birokrasi. Sebagai akademisi dan ahli hukum, ia menekankan bahwa sanksi pidana yang dijatuhkan harus memberikan efek jera yang maksimal, termasuk optimalisasi penerapan pasal pencucian uang (money laundering) dan perampasan aset hasil korupsi. Namun, ia juga mengingatkan bahwa penegakan hukum di hilir tidak akan pernah cukup jika sistem politik di hulu tidak dibenahi, terutama terkait transparansi pendanaan kampanye dan penguatan fungsi pengawasan internal pemerintah (itjen/inspektorat) agar tidak tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan kepala daerah.
Sementara itu, dari sudut pandang sosial dan kepemudaan, Hendro Susanto, M.I.Kom menyoroti dampak nyata dari korupsi kepala daerah yang secara langsung memiskinkan masyarakat dan merusak kualitas infrastruktur publik di Sumatera Utara. Sebagai pemerhati sosial, ia menggarisbawahi bahwa korupsi bukan sekadar masalah pelanggaran pasal hukum, melainkan sebuah tragedi kemanusiaan yang menghambat akses masyarakat terhadap pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan yang layak. Hendro mendorong bangkitnya gerakan kontrol sosial yang radikal dari generasi muda dan masyarakat sipil untuk mengawal setiap kebijakan anggaran, serta pentingnya menumbuhkan budaya malu dan integritas sejak dini guna memutus regenerasi mental koruptif di panggung politik daerah.
Sebagai kesimpulan diakhir dialog narasumber menegaskan bahwa membebaskan Sumatera Utara dari jerat korupsi kepala daerah membutuhkan komitmen berlapis dan sinergi yang konsisten. Penegakan hukum pidana yang tanpa pandang bulu dari aparat penegak hukum harus berjalan beriringan dengan reformasi sistem pemilu yang lebih murah dan transparan. Dengan pengawasan ketat dari kalangan akademisi, ketegasan hukum di pengadilan, serta partisipasi aktif masyarakat dalam menolak politik uang, diharapkan masa depan kepemimpinan di daerah dapat melahirkan figur-figur yang berintegritas dan murni berdedikasi untuk kemakmuran rakyat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....