Negara Rugi Rp4,19 Miliar dalam Kasus Penebangan Kayu di Siosar

  • 24 Jun 2026 22:41 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Kasus korupsi penebangan dan pemanfaatan kayu di kawasan Siosar, Kabupaten Karo, menimbulkan kerugian negara mencapai Rp4,19 miliar. Nilai kerugian tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

Majelis hakim menyatakan mantan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah II Medan, Kusnadi, terbukti bersalah dalam perkara tersebut. Terdakwa kemudian dijatuhi hukuman satu tahun penjara, pada Senin, 22 Juni 2026.

Perkara itu berawal dari pemberian akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan atau SIPUHH. Akses tersebut diduga menjadi bagian dari proses yang menyebabkan terjadinya penebangan dan pemanfaatan kayu di kawasan Siosar.

Akibat perbuatan tersebut, pemanfaatan hasil hutan dinilai tidak memberikan manfaat bagi kas daerah. Kondisi itu kemudian menjadi salah satu dasar penyelidikan dan proses hukum yang berjalan.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara, nilai kerugian mencapai Rp4.195.460.115. Kerugian tersebut terjadi akibat perbuatan terdakwa bersama dua pihak lainnya.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah. Pertimbangan itu menjadi salah satu alasan pemberian hukuman pidana.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp100 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama 60 hari.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....