Kasus Smartboard Rp29,5 M di Disdik Langkat Temukan Fakta Baru
- 21 Jun 2026 08:42 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau Smartboard senilai Rp29,5 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat kembali mengungkap fakta baru. Fakta terungkap pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat, 19 Juni 2026, sejumlah nama pejabat daerah ikut disebut dalam keterangan saksi.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 7 saksi untuk memberikan keterangan terkait alur pengadaan dan pencairan proyek. Dua saksi di antaranya memberikan penjelasan lebih rinci mengenai proses administrasi dan pencairan dana proyek Smartboard.
Saksi Irwansyah Soripada Nasution mengungkapkan dirinya menerima arahan untuk segera mengurus dokumen pencairan proyek pada malam hari sebelum proses administrasi ditandatangani.
“Pada malam itu saya dihubungi untuk datang ke kantor dan membawa dokumen SPM agar segera ditandatangani pejabat terkait,” ujar Irwansyah di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, saksi menjelaskan bahwa dokumen tersebut harus segera diproses agar pencairan anggaran dapat dilakukan.
“Dokumen itu diminta untuk segera dibawa dan ditandatangani sebagai syarat pencairan pembayaran proyek Smartboard,” kata Irwansyah.
Dalam kesaksiannya, Irwansyah juga menyampaikan adanya alur dokumen yang melibatkan beberapa pejabat sebelum proses pencairan dilakukan. Ia mengaku diminta mengantarkan berkas kepada pihak yang berwenang untuk memperoleh tanda tangan persetujuan.
Saksi lain, Robert Hendra Ginting, mengungkapkan bahwa dirinya hanya diminta melakukan pengecekan administrasi terkait kelengkapan dokumen pembayaran proyek. Ia juga menyebut baru mengetahui kemudian bahwa pengadaan tersebut tidak tercantum dalam APBD murni 2024.
Robert menjelaskan bahwa proses verifikasi dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari bagian keuangan dinas.
“Setelah dicek, saya hanya memastikan kelengkapan dokumen administrasi yang dibutuhkan untuk proses pembayaran,” ujar Robert di persidangan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, proyek pengadaan Smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat disebut tidak dilaksanakan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi tambahan untuk memperdalam dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....