Kejari Medan Tahan Eks Dirut PT Graha Konstruksi Sejati

  • 15 Jun 2026 19:18 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Utama PT Graha Konstruksi Sejati berinisial S alias Acai (56), terkait dugaan penggelapan dan penggelapan dalam jabatan. Penahanan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, dan dilimpahkan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut kepada jaksa penuntut umum.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, menyampaikan tersangka ditahan di Rutan Kelas I Medan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses hukum.

“Penahanan dilakukan setelah tahap II dan berkas dinyatakan lengkap,” ujarnya, Jumat, 12 Juni 2026.

Setelah pelimpahan, jaksa akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara dibawa ke Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan. Kasi Pidum Kejari Medan, Zulkarnain Harahap, menjelaskan perkara ini bermula dari laporan dugaan penyimpangan dana perusahaan properti di Kota Medan.

Audit internal periode 2019–2025 menemukan transaksi keuangan yang tidak sesuai prosedur dan tanpa persetujuan pihak berwenang. Akibatnya, perusahaan diduga mengalami kerugian mencapai Rp5.032.000.000.

Tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut saat menjabat Direktur Utama dalam rentang waktu 2019 hingga 2025. Ia dijerat Pasal 486 dan/atau Pasal 488 KUHP tentang penggelapan dan penggelapan dalam jabatan. Saat ini, Kejari Medan masih menyiapkan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....