Korupsi PNBP Belawan Rugikan Negara Hingga Miliaran Rupiah
- 24 Feb 2026 22:30 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terus mendalami dugaan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan tahun 2023 sampai 2024. Dalam perkara ini, tiga mantan Kepala KSOP Belawan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Penyidik menemukan adanya kapal berukuran di atas GT 500 yang masuk ke perairan wajib pandu, namun tidak tercatat dalam data rekonsiliasi resmi. Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Sumut, Arif Kadarman, menyatakan kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
“Perbuatan para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sektor PNBP mencapai miliaran rupiah, namun saat ini penyidik masih terus berkoordinasi untuk melakukan perhitungan secara detail,” ujarnya, Selasa, 24 Februari 2026.
Ia menegaskan, penegakan hukum dalam perkara ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pemulihan keuangan negara.
“Tim penyidik akan terus bekerja untuk menuntaskan proses penyidikan ini serta jika ditemukan adanya keterlibatan pihak lain maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.
Kejati Sumut juga mengimbau seluruh pihak yang terkait agar bersikap kooperatif dan tidak menghambat proses penyidikan. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan jasa pandu tunda yang berdasarkan regulasi menjadi kewenangan otoritas pelabuhan dan dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi persyaratan.
"Penyidikan dilakukan guna memastikan tata kelola PNBP di sektor kepelabuhanan berjalan sesuai ketentuan serta mencegah potensi kebocoran penerimaan negara," ucap Arif mengakhiri.