Kejati Sumut Rampungkan Pemulihan Kerugian Korupsi Waterfront City

  • 24 Feb 2026 15:24 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memastikan seluruh kerugian keuangan negara pada proyek kawasan pariwisata telah pulih. Seluruh dana dikembalikan oleh pihak penyedia jasa setelah proses penyidikan berjalan secara intensif.

Kasus ini melibatkan sejumlah pejabat pembuat komitmen serta konsultan pengawas pada pekerjaan penataan kawasan Tele. Para tersangka diduga melakukan penyimpangan yang mengakibatkan terjadinya kebocoran anggaran pembangunan infrastruktur pariwisata nasional.

Hingga saat ini para tersangka masih menjalani proses penahanan guna kepentingan penyelesaian berkas perkara pidana. Penanganan kasus terus berlanjut meskipun salah satu pihak yang bertanggung jawab telah dinyatakan meninggal dunia.

"Para tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan KUHP," kata Aspidsus Kejati Sumut, Johnny William Pardede, Senin, 23 Februari 2026.

Pihak kejaksaan menyatakan bahwa penegakan hukum tidak hanya bersifat menghukum tetapi juga memberikan azas kemanfaatan. Seluruh nominal kontrak kerja pada proyek tersebut mencapai angka seratus enam puluh satu miliar rupiah.

Penyidik terus mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat dakwaan dalam persidangan yang akan segera digelar nanti. Keberhasilan pemulihan aset ini menjadi capaian penting bagi bidang tindak pidana khusus kejaksaan tinggi.

"Pengembalian kerugian negara ini bertujuan sebagai efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi," ujarnya.

Rekomendasi Berita