Main Judol Rp1,2 Miliar, Camat Medan Maimun Dicopot
- 27 Jan 2026 14:22 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan – Pemerintah Kota Medan menjatuhkan sanksi berat kepada Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, akibat penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Almuqarrom Natapradja dicopot dari jabatannya karena menyalahgunaan kartu kredit pemda untuk judi online, dan kepentingan pribadi lainnya hingga Rp1,2 miliar.
“Yang bersangkutan dijatuhkan hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana. Penyalahgunaan KKPD itu digunakan untuk keperluan pribadi, salah satunya untuk judi online, membayar utang, menyewa rumah, dan kebutuhan sehari-hari,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, Selasa 27 Januari 2026.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Medan melalui tim ad hoc pemeriksa disiplin ASN mengambil keputusan tersebut, setelah hasil pemeriksaan Inspektorat menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan KKPD milik Bank Sumut dan Bank BNI. Subhan menuturkan, penggunaan KKPD dilakukan sejak Agustus 2024 dan dipakai untuk berbagai kepentingan pribadi.
Ia menjelaskan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, total penggunaan dana melalui KKPD tersebut mencapai lebih dari Rp1,2 miliar.
“Berdasarkan LHP Inspektorat, nilainya lebih dari satu koma dua miliar rupiah lebih,” ujarnya.
Penjatuhan sanksi disiplin terhadap Almuqarrom Natapradja dilakukan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara. Sementara itu, untuk mengisi kekosongan jabatan, Pemerintah Kota Medan menunjuk Eva Lucia sebagai Pelaksana tugas Camat Medan Maimun.
Subhan menegaskan, Pemerintah Kota Medan berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran disiplin ASN, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan fasilitas negara. Hal ini guna menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....