Kejati Sumut Amankan Pengembalian Dana dari DMKR

  • 22 Okt 2025 18:47 WIB
  •  Medan

KBRN, Medan: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) 150 miliar rupiah. Hal itu dikatakan Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, dalam konferensi pers pada Rabu (22/10/2025).

Harli mengatakan, uang yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dalam kasus penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land.

“Kami telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar 150 miliar rupiah dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial. Pengembalian ini merupakan bentuk kesadaran dan upaya pemulihan keuangan negara. Saat ini, tim penyidik telah menahan tiga tersangka, masing-masing AKS, ARL, dan IS, dan proses penyidikan masih terus dilakukan secara intensif,” ujarnya.

Lebih lanjut Harli menjelaskan dalam menangani perkara ini, pihak Kejaksaan bukan hanya berfokus pada penegakan hukum dengan memberikan sanksi kepada para pelaku, tetapi juga berupaya memulihkan keuangan negara serta hak-hak negara harus dikembalikan secara maksimal.

Harli menambahkan, proses penyidikan kasus tersebut masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru maupun penyitaan aset tambahan. Ia juga menyebutkan, terkait kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi ini masih dalam proses penghitungan oleh tim ahli. (Mutiara Lubis)

Rekomendasi Berita