Eksportir Lidi Diminta Cermat Penuhi Syarat Vietnam
- 17 Sep 2026 09:20 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan – Eksportir Indonesia diminta memastikan spesifikasi produk, kepatuhan terhadap standar, dan kejelasan mitra dagang sebelum memasuki pasar Vietnam. Hal ini disampaikan Atase Perdagangan Indonesia di Hanoi, Ika Yulistyawati saat Webseries GoEkspor Barantin #10 Karantina Sumatera Utara, pada Rabu, 16 September 2026.
Ika mengatakan, kesiapan ekspor setidaknya mencakup tiga aspek utama. Ketiganya adalah ketepatan produk, bukti kepatuhan terhadap ketentuan, serta ketepatan dalam menentukan pembeli, importir maupun broker.
Karakteristik produk juga harus sesuai dengan persyaratan negara tujuan, termasuk bahan dan kadar air. Eksportir perlu memahami standar yang berlaku di Indonesia maupun persyaratan importasi di Vietnam.
Ika menjelaskan, produk yang dibahas dalam paparannya berada pada kode HS enam digit 9603.10. Indonesia dan Vietnam sebagai anggota ASEAN juga menerapkan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN).
Dari sisi Indonesia, salah satu pencatatan yang disebut adalah 9603.10.20. Namun, eksportir diminta memastikan kode tersebut, terutama dua digit terakhir, sesuai dengan pencatatan otoritas bea cukai Vietnam.
“Pastikan dengan tepat, dengan benar, bahwa untuk HS kode ini, khususnya dua digit yang terakhir, itu adalah juga yang dicatatkan oleh custom Vietnam,” ujarnya.
Selain persoalan administrasi, Ika mengatakan eksportir perlu mengetahui secara jelas siapa pembeli, importir atau broker yang menjadi mitra. Konsistensi data dinilai penting sebelum pelaku usaha memulai proses ekspor.
Ika menilai kesiapan sejak awal akan memengaruhi keberhasilan sekaligus keberlanjutan perdagangan. Pelaku usaha juga perlu berkoordinasi dengan lembaga berwenang seperti Bea Cukai dan Badan Karantina Indonesia serta pihak terkait di Vietnam.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....