Pemkab Labuhanbatu Sampaikan Nota Ranperda Perubahan APBD 2026

  • 20 Sep 2026 14:16 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Labuhanbatu - Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, melalui Asisten I, Sarimpunan Ritonga, menyampaikan Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2026. Nota Ranperda tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Kamis, 17 September 2026.

Sarimpunan menjelaskan bahwa perubahan APBD 2026 merupakan bagian dari proses penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam menyesuaikan program dan kegiatan dengan perkembangan serta kebutuhan pembangunan daerah. Hal itu ia katakan menanggapi tanggapan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu melalui lintas fraksi yang disampaikan Surianto dari fraksi Nasdem.
Pembahasan Ranperda Perubahan APBD ini diharapkan dapat berjalan secara efektif melalui kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dan DPRD. Sehingga seluruh program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sarimpunan juga berharap pembahasan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat dilakukan secara cermat, transparan dan akuntabel dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta prioritas pembangunan daerah. Rapat paripurna tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembahasan dan penetapan Perubahan APBD Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2026.
Sebelumnya, Surianto dari Nasdem melalui lintas fraksi berpendapat agar pembahasan dan Perda tentang perubahan APBD Tahun anggaran 2026 lebih detail dan fokus dibahas pada rapat komisi-komisi.
google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....