Tim OPAD Deli Serdang Periksa Kewajiban Pelaku Usaha di Cemara Asri

  • 19 Sep 2026 18:25 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Deli Serdang - Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Tim Terpadu Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (OPAD) melakukan pemantauan dan pemeriksaan kewajiban pajak, retribusi daerah, serta perizinan pelaku usaha. Pemeriksaan berlangsung di Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Selasa 15 September 2026.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemkab juga ingin memastikan kegiatan usaha berjalan tertib dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Deli Serdang, Rio Laka Dewa, menekankan agar monitoring dilakukan secara profesional, objektif dan humanis dengan mengedepankan koordinasi.

“Monitoring ini bukan semata-mata penagihan, tetapi memastikan pelaku usaha memahami dan memenuhi kewajibannya, baik pajak dan retribusi maupun perizinan,” kata Rio saat memimpin apel bersama tim terpadu.

Ia mengatakan tim melakukan pemeriksaan berdasarkan data dan dokumen yang tersedia. Tim juga memberikan penjelasan kepada pelaku usaha apabila ditemukan kewajiban yang belum dipenuhi.

“Kita hadir untuk memastikan kegiatan usaha berjalan tertib, legal dan sesuai aturan. Kegiatan menyasar kurang lebih 100 tempat usaha dan melibatkan 17 tim yang terdiri dari lintas perangkat daerah dan unsur terkait. Pemeriksaan meliputi kewajiban pajak dan retribusi daerah serta kelengkapan dokumen perizinan usaha," ucapnya.

Ia menjelaskan, pelaksanaan kegiatan berpedoman pada Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 256 Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Deli Serdang dan Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 501 Tahun 2025 tentang Tim Terpadu Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan terhadap Pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan di Kabupaten Deli Serdang. Optimalisasi PAD diharapkannya dapat berjalan beriringan dengan penciptaan iklim usaha yang tertib dan taat aturan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....