Realisasi Pajak Medan Capai 52,78 Persen, PAD Dioptimalkan
- 26 Agt 2026 13:35 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Pemerintah Kota Medan mencatat realisasi penerimaan pajak daerah tahun 2026 mencapai 52,78 persen. Capaian tersebut menjadi perhatian Pemko Medan untuk terus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat penertiban dan pemanfaatan aset daerah.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin 24 Agustus 2026. Rico memaparkan, realisasi sejumlah penerimaan pajak daerah sepanjang tahun 2026. Realisasi PBJT jasa perhotelan tercatat 49,65 persen, PBJT makanan dan/atau minuman 63,82 persen, PBJT jasa kesenian dan hiburan 45,17 persen, serta PBJT jasa tenaga listrik 58,15 persen.
Selanjutnya, realisasi PBJT jasa parkir mencapai 46,48 persen, pajak reklame 45,10 persen, pajak air tanah 57,44 persen, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 47,09 persen, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 57,07 persen. Sementara itu, realisasi opsen pajak kendaraan bermotor mencapai 57,76 persen dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tercatat sebesar 37,37 persen.
Secara keseluruhan, realisasi penerimaan pajak daerah mencapai 52,78 persen. Rico menilai capaian tersebut harus menjadi perhatian bersama agar seluruh potensi pajak daerah dapat terus dioptimalkan, sehingga target penerimaan yang telah ditetapkan dapat tercapai secara maksimal.
Selain optimalisasi PAD, penertiban barang milik daerah juga menjadi perhatian serius Pemko Medan. Rico menegaskan pengelolaan aset tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan administrasi dan pencatatan, melainkan harus menjadi bagian dari strategi memperkuat fiskal daerah.
“Kita tidak ingin terdapat aset milik Pemko Medan yang tidak memberikan manfaat secara optimal. Sementara di sisi lain masih terdapat kebutuhan pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik yang terus meningkat,” kata Rico.
Ia meminta seluruh perangkat daerah memastikan setiap aset Pemko Medan memiliki status yang jelas, tercatat dengan baik, memiliki dokumen lengkap, serta digunakan atau dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Terhadap aset yang memiliki potensi ekonomi, Pemko Medan akan mendorong pengelolaan yang lebih produktif melalui mekanisme sesuai ketentuan.
Rico menekankan, penertiban aset dan optimalisasi PAD membutuhkan koordinasi, integrasi data, serta sinergi antara Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan seluruh perangkat daerah terkait, termasuk dukungan DPRD Kota Medan. Menurutnya, setiap rupiah PAD yang diperoleh dan setiap aset yang dikelola pemerintah harus memberikan manfaat bagi masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik dan pembangunan daerah.
“Demikian pula dengan PAD, kita harus memastikan setiap potensi penerimaan daerah dapat dikelola secara optimal, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Rico.
Rico menegaskan peningkatan PAD dan penertiban aset harus diwujudkan melalui langkah nyata, serta tetap mengedepankan kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....