OJK Limpahkan Tersangka Kasus PT Prolife ke Kejaksaan

  • 28 Jul 2026 11:03 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah menjelaskan OJK menetapkan HS selaku pemegang saham pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penyerahan tersangka dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor.

HS menjalani penyerahan di lembaga pemasyarakatan karena masih menjalani hukuman dalam perkara Koperasi Simpan Pinjam Indosurya. Sementara itu, barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus tersebut berawal dari dugaan tindak pidana perasuransian karena tidak melaksanakan perintah tertulis OJK pada 13 Oktober 2023. Perintah itu mewajibkan perusahaan memenuhi pembayaran ganti rugi kepada pemegang polis sebesar Rp566,24 miliar.

Dalam proses penyidikan, OJK menyita sejumlah aset sebagai bagian dari upaya pemulihan hak pemegang polis. Aset tersebut meliputi tanah dan bangunan, deposito senilai Rp21,065 miliar, serta kepemilikan saham pada sebuah perusahaan.

"Dalam proses penyidikan, OJK juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset sebagai bagian dari upaya pemulihan hak-hak pemegang polis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Agus, Rabu 15 Juli 2026.

OJK menegaskan akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan serta meningkatkan perlindungan bagi konsumen dan masyarakat.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....