OJK Dalami Dugaan Pelanggaran Penagihan Pinjaman Digital
- 27 Jul 2026 14:31 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia, Kamis 23 Juli 2026. Pemanggilan dilakukan menyusul informasi dugaan tindakan tidak patut petugas penagihan terhadap seorang konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan, OJK meminta penjelasan mengenai kronologi kejadian dan langkah penanganan yang telah dilakukan. OJK juga meminta rencana perbaikan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Berdasarkan penjelasan awal, konsumen merupakan pengguna aplikasi Kredivo, sedangkan fasilitas pinjaman tunai berasal dari produk KrediFazz. Kegiatan penagihan lapangan dilakukan melalui perusahaan penyedia jasa penagihan yang bekerja sama dengan KrediFazz.
Agus menegaskan penggunaan pihak ketiga tidak menghilangkan tanggung jawab pelaku usaha jasa keuangan terhadap kegiatan penagihan. Seluruh proses penagihan tetap harus memenuhi ketentuan peraturan, prinsip pelindungan konsumen, dan standar etika.
"OJK meminta PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia melakukan investigasi internal secara menyeluruh, objektif, dan terdokumentasi serta menyampaikan hasilnya kepada OJK," ujar Agus, Jumat 24 Juli 2026.
Selain itu, OJK meminta kedua perusahaan mengevaluasi tata kelola penggunaan penyedia jasa penagihan dan memperkuat kebijakan serta prosedur penagihan. Perusahaan juga diminta mengambil tindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai hasil investigasi.
OJK masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dengan menelaah berbagai dokumen dan informasi yang relevan. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan mengambil langkah pengawasan dan penegakan sesuai kewenangannya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....