Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 PAKD Ilegal
- 30 Jun 2026 23:22 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) terus memperkuat pemberantasan aktivitas keuangan ilegal sebagai upaya melindungi masyarakat. Satgas PASTI mengumumkan telah menghentikan kegiatan 27 usaha gadai swasta ilegal dan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) ilegal.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto mengatakan penutupan usaha gadai ilegal dilakukan karena tidak memenuhi ketentuan perizinan sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Menurutnya, aktivitas gadai ilegal berpotensi merugikan masyarakat karena bunga yang tinggi, ketidakjelasan perjanjian, dan lemahnya perlindungan terhadap barang jaminan.
"Sepanjang April hingga Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai swasta ilegal. Sementara sepanjang Januari hingga Mei 2026, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital ilegal yang beroperasi tidak sesuai ketentuan," ujar Hudiyanto, Senin 22 Juni 2026.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat memastikan legalitas pelaku usaha sebelum berinvestasi, termasuk memastikan aset kripto yang diperdagangkan masuk dalam Daftar Aset Kripto resmi. Masyarakat juga diminta menghindari penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa risiko.
Selain itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat telah menerima 579.459 laporan penipuan sejak 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026. Dari penanganan tersebut, sebanyak 515.553 rekening diblokir, dana korban sekitar Rp638,9 miliar berhasil diamankan, dan Rp196,93 miliar telah dikembalikan kepada korban.
"Satgas PASTI dan OJK mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap penawaran investasi melalui media sosial atau pesan pribadi. Masyarakat juga diminta tidak memberikan data pribadi, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak mana pun serta segera melaporkan aktivitas keuangan ilegal melalui kanal resmi," ucap Hudiyanto.
Satgas PASTI menegaskan akan terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai instansi untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat pelindungan konsumen dan mencegah kerugian masyarakat akibat penipuan keuangan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....