Satgas PASTI Tindak KOL yang Promosikan Aset Digital Ilegal
- 30 Jun 2026 23:23 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan sejumlah Key Opinion Leader (KOL) yang mempromosikan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tidak berizin. Satgas PASTI juga memanggil sejumlah KOL untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan promosi tersebut.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto mengatakan beberapa KOL telah menurunkan dan menyesuaikan konten yang memuat penawaran PAKD tidak berizin. Menurutnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan daftar resmi PAKD sebagai acuan bagi masyarakat.
"Satgas PASTI menegaskan agar KOL tidak mempublikasikan atau mempromosikan Pedagang Aset Keuangan Digital yang tidak berizin. Pihak yang tidak tercantum dalam daftar resmi OJK bukan merupakan pihak yang berizin atau diawasi OJK sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat," ujar Hudiyanto, Kamis 18 Juni 2026.
Satgas PASTI mengimbau para KOL melakukan riset sebelum mempromosikan produk keuangan, memastikan legalitas platform, serta menyampaikan informasi secara jelas dan tidak menyesatkan. KOL juga diminta tidak menggunakan klaim keuntungan tinggi, menerapkan prinsip transparansi, dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Selain melakukan pemanggilan, Satgas PASTI juga memblokir akses terhadap konten media sosial dan tautan yang memuat promosi PAKD tidak berizin. OJK juga sedang menyiapkan aturan mengenai financial influencer untuk memperkuat pelindungan konsumen.
"Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar hanya bertransaksi pada platform yang legal dan selalu menerapkan prinsip Legal dan Logis. Masyarakat juga diminta mewaspadai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan diperoleh dalam waktu singkat," ucap Hudiyanto.
Satgas PASTI menegaskan akan terus berkoordinasi dengan berbagai instansi untuk menghentikan aktivitas PAKD tidak berizin. Masyarakat juga diimbau segera melaporkan indikasi investasi ilegal maupun penipuan transaksi keuangan melalui kanal pengaduan resmi OJK dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....