Satgas PASTI Hentikan Aktivitas Universal Peak dan BAFI Group

  • 30 Jun 2026 23:24 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan Universal Peak dan BAFI Group Indonesia yang diduga melakukan aktivitas keuangan ilegal. Pada, kedua entitas tersebut juga diblokir akses aplikasi maupun tautannya.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto mengatakan Universal Peak diduga melakukan penipuan dengan modus investasi saham dan Initial Public Offering (IPO). Hasil klarifikasi menunjukkan perusahaan tersebut tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usahanya.

"Universal Peak diduga melakukan penipuan dengan modus investasi saham dan saham Initial Public Offering. Perusahaan juga tidak memiliki izin dari OJK serta menggunakan aplikasi atau situs yang tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian Komunikasi dan Digital," ujar Hudiyanto, Rabu 17 Juni 2026.

Sementara itu, BAFI Group Indonesia menawarkan jasa penyelesaian masalah pinjaman daring dan kartu kredit dengan mengarahkan konsumen mengajukan pinjaman baru hingga sengaja gagal bayar. Satgas PASTI menyatakan perusahaan tersebut juga tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya.

Satgas PASTI telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut. Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum agar penanganan kasus dapat dipercepat.

"Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penawaran investasi dengan keuntungan tinggi yang tidak wajar dan jasa penyelesaian pinjaman daring yang mengarahkan konsumen melakukan pinjaman baru atau sengaja gagal bayar. Masyarakat juga diminta memverifikasi setiap klaim perizinan sebelum menggunakan layanan keuangan," ucap Hudiyanto.

Masyarakat juga diimbau melaporkan dugaan investasi ilegal, pinjaman daring ilegal, atau penipuan transaksi keuangan melalui kanal pengaduan resmi OJK dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....