MA Tekankan Kesamaan Tafsir Penanganan Kredit Macet
- 16 Mei 2026 16:06 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) RI, Jupriyadi, menekankan pentingnya kesamaan penafsiran hukum dalam perkara perbankan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum dan keadilan substantif bagi industri perbankan.
Hal itu disampaikan Jupriyadi dalam Sarasehan Industri Perbankan yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Selasa 12 Mei 2026. Kegiatan tersebut membahas penerapan business judgement rule terhadap kredit macet di sektor perbankan.
“Business Judgement Rule dapat diterapkan sepanjang persyaratan kumulatif dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas terpenuhi,” ujar Jupriyadi. Persyaratan tersebut meliputi itikad baik, prosedur benar, tidak ada benturan kepentingan dan upaya mitigasi risiko.
Menurut Jupriyadi, apabila seluruh parameter terpenuhi namun kerugian tetap terjadi maka hal tersebut merupakan kegagalan bisnis. Kondisi itu bukan tindak pidana, terutama apabila dipengaruhi faktor eksternal di luar kendali bank.
Jupriyadi juga menegaskan perlunya keseragaman penafsiran hukum dalam penerapan business judgement rule di sektor perbankan. Langkah tersebut penting untuk mencegah munculnya chilling effect terhadap pengambilan keputusan bisnis oleh bankir.
“Jalur pidana hendaknya menjadi upaya terakhir dalam penyelesaian persoalan perbankan,” kata Jupriyadi. Ia menekankan pentingnya mengedepankan prinsip ultimum remedium dalam penanganan persoalan perbankan.
Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan mekanisme penanganan tindak pidana sektor jasa keuangan. Menurutnya, business judgement rule merupakan instrumen anti-kriminalisasi terhadap pejabat bank dalam kondisi tertentu.
Didik menyebut perlindungan business judgement rule berlaku apabila lima unsur utama telah terpenuhi dalam pengambilan keputusan bisnis. Unsur tersebut meliputi itikad baik, informasi memadai, prinsip kehati-hatian, bebas benturan kepentingan dan sesuai kewenangan.
Namun demikian, Didik menegaskan manipulasi dan kolusi dapat membatalkan perlindungan business judgement rule dalam perkara perbankan. Kerugian yang terjadi akibat penyimpangan tersebut tidak lagi dianggap risiko bisnis, melainkan akibat tindak kejahatan.
Selain itu, Penyuluh Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Albert Aries, menjelaskan pembuktian unsur kesengajaan dalam tindak pidana perbankan korporasi. Menurutnya, seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terdapat unsur kesengajaan atau kealpaan sesuai ketentuan hukum.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....