OJK Atur Penyesuaian Laporan Asuransi dan Penjaminan
- 29 Apr 2026 18:59 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sejumlah kebijakan penyesuaian pelaporan bagi industri asuransi, reasuransi, dan penjaminan.
Kebijakan ini bertujuan menjaga kualitas laporan keuangan sekaligus mendukung kesiapan industri dalam penerapan ketentuan baru. OJK juga menekankan pentingnya stabilitas dan tata kelola sektor jasa keuangan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk respons OJK terhadap kebutuhan industri.
“Kebijakan ini diterbitkan untuk menjaga kinerja, stabilitas, dan keberlangsungan industri asuransi, reasuransi, dan penjaminan,” ujar Agus, Sabtu, 25 April 2026.
OJK memperpanjang batas penyampaian laporan keuangan tahunan audited 2025 menjadi paling lambat 30 Juni 2026 dari sebelumnya 30 April 2026.
Selain itu, laporan publikasi ringkasan keuangan ditetapkan paling lambat 31 Juli 2026, serta laporan keberlanjutan hingga 30 Juni 2026.
OJK juga menyesuaikan implementasi kewajiban pelaporan SLIK bagi perusahaan asuransi dan penjaminan hingga paling lambat 31 Desember 2027 untuk memperkuat kesiapan sistem dan kualitas data.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....