OJK Luncurkan Panduan Media Sosial Perbankan

  • 13 Apr 2026 01:40 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Panduan Media Sosial Perbankan di Jakarta, Senin, 6 April 2026. Panduan ini menjadi acuan bank dalam mengelola aktivitas media sosial secara profesional.

Peluncuran dilakukan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae bersama pimpinan bank umum. Kegiatan ini menandai komitmen penguatan tata kelola komunikasi digital perbankan.

Dian menyampaikan media sosial kini menjadi kanal utama komunikasi antara bank dan masyarakat.

“Media sosial menjadi sarana penting untuk interaksi, perluasan layanan dan penguatan loyalitas nasabah,” ujarnya.

Ia menambahkan penggunaan media sosial juga membawa risiko reputasi bagi industri perbankan. Risiko tersebut muncul dari dinamika sentimen publik di ruang digital yang dapat memengaruhi stabilitas.

Panduan ini mengatur pengelolaan media sosial melalui tiga pilar utama secara terstruktur. Pilar tersebut meliputi tata kelola, manajemen risiko serta kepatuhan dan pengawasan.

Selain itu, panduan mencakup strategi komunikasi krisis termasuk penerapan social media stress test. Instrumen ini digunakan untuk mengantisipasi dampak sentimen negatif terhadap perbankan.

“Stabilitas keuangan juga ditentukan oleh kualitas manajemen komunikasi digital yang cepat dan tepat,” kata Dian. Ia menekankan pentingnya pemantauan dan respons terhadap sentimen publik.

Panduan ini juga mengatur kemitraan bank dengan influencer keuangan secara transparan dan bertanggung jawab. Ketentuan ini bertujuan melindungi konsumen dari informasi yang berpotensi menyesatkan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....