OJK Hormati Putusan KPPU soal Industri Pindar
- 29 Mar 2026 21:56 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati dan menghormati putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam perkara layanan pinjaman daring (pindar).
Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 menyatakan seluruh terlapor terbukti melanggar aturan persaingan usaha. Pelanggaran tersebut terkait Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
OJK menegaskan akan terus mendorong penguatan industri pindar sesuai amanat regulasi yang berlaku. Langkah ini mencakup penerapan tata kelola, manajemen risiko dan pelindungan konsumen.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan komitmen tersebut tetap dijalankan.
“OJK akan terus mendorong penguatan industri pindar agar sehat, berintegritas dan bermanfaat bagi masyarakat,” kata Ismail, Jumat 27 Maret 2026.
OJK juga mendorong penyelenggara pindar berkontribusi pada program strategis pemerintah. Upaya itu terutama untuk meningkatkan inklusi keuangan sektor UMKM dan pemerataan ekonomi nasional.
Dalam penguatan industri, OJK telah menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Aturan ini mengatur batas manfaat ekonomi guna memastikan praktik usaha yang sehat dan transparan.
Selain itu, OJK terus memantau industri dan memastikan kepatuhan penyelenggara terhadap ketentuan berlaku. Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....