OJK dan Bareskrim Tangkap Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan

  • 29 Mar 2026 21:56 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus dugaan pidana perbankan. Peristiwa itu terkait PT BPR DCN di Malang, Jawa Timur.

Pengamanan dilakukan melalui sinergi tim gabungan penyidik OJK dan kepolisian. Tim juga melibatkan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur.

Operasi berlangsung pada 9 hingga 10 Maret 2026 setelah tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Berdasarkan pemantauan, tersangka terdeteksi bergerak dari Surabaya menuju Jakarta.

Setibanya di Stasiun Gambir, Jakarta, tersangka langsung diamankan tim Korwas PPNS Bareskrim Polri. Tersangka kemudian dibawa kembali ke Surabaya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik OJK.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan apresiasi atas sinergi tersebut.

“Kami mengapresiasi dukungan Polri dalam proses membawa, menangkap dan menahan tersangka,” kata Ismail, Kamis 26 Maret 2026.

Selain tersangka, tim gabungan juga membawa saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sektor jasa keuangan.

OJK berharap koordinasi dengan kepolisian terus diperkuat untuk mendukung penyidikan. Sinergi ini juga diharapkan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....