OJK Tegaskan Sanksi Pidana bagi Debitur Bermasalah

  • 22 Mar 2026 19:07 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan debitur bank yang melakukan tindak pidana dapat dikenai sanksi pidana. Penegasan ini disampaikan Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi di Jakarta, Minggu 15 Maret 2026.

Komitmen tersebut terlihat dalam perkara tindak pidana perbankan di PT BPR Duta Niaga Pontianak. Kasus ini telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum pada 6 Februari 2026.

Perkara bermula dari hasil pengawasan OJK yang dilanjutkan dengan pemeriksaan dan penyidikan. Debitur terbukti terlibat dalam pencatatan palsu serta menerima fasilitas kredit tidak sesuai ketentuan.

Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan hukuman kepada dua debitur dalam perkara tersebut. AS divonis satu tahun penjara dan denda Rp250 juta, sedangkan HS satu tahun penjara dan denda Rp400 juta.

Selain debitur, dua pejabat bank juga dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Direktur Utama ZB divonis empat tahun penjara dan Direktur Operasional DD tiga tahun enam bulan.

“Penegakan hukum ini menjadi bentuk komitmen menjaga integritas industri perbankan,” kata Ismail. OJK menilai langkah ini penting untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran.

OJK mengimbau masyarakat bersikap jujur dan transparan dalam pengajuan fasilitas kredit. Penggunaan dana juga harus sesuai tujuan yang telah disepakati dengan pihak perbankan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....