Mirza Adityaswara Mengundurkan Diri Sebagai Wakil Ketua OJK

  • 31 Jan 2026 16:36 WIB
  •  Medan

RRI.CO.ID, Medan - Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menyatakan pengunduran diri dari jabatannya, Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan pengunduran diri tersebut telah disampaikan resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses selanjutnya mengikuti mekanisme Undang-Undang OJK dan UU P2SK.

OJK menegaskan pengunduran diri tersebut tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas dan kewenangan kelembagaan. Fungsi pengaturan, pengawasan, dan penjagaan stabilitas sektor jasa keuangan tetap berjalan normal.

Pelaksanaan tugas Wakil Ketua Dewan Komisioner untuk sementara dijalankan sesuai ketentuan dan tata kelola berlaku. Langkah ini memastikan kesinambungan kebijakan dan pelayanan kepada masyarakat serta industri jasa keuangan.

“OJK memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan menjaga kepercayaan publik,” ujar Ismail.

Ia menambahkan OJK tetap fokus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional di tengah dinamika ekonomi. Seluruh jajaran diminta bekerja profesional sesuai prinsip tata kelola yang baik.

OJK berkomitmen menjaga kepercayaan publik melalui konsistensi kebijakan dan komunikasi terbuka. Langkah kelembagaan dilakukan untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....