Sejumlah Pejabat OJK Ajukan Pengunduran Diri
- 31 Jan 2026 16:27 WIB
- Medan
RRI.CO.ID, Medan - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pengunduran diri sejumlah pimpinan OJK di Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026. Pengunduran diri disampaikan secara resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pejabat yang mengundurkan diri yakni Ketua Dewan Komisioner OJK, Kepala Eksekutif PMDK, serta Deputi Komisioner DKTK. Proses pengunduran diri akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme Undang-Undang OJK dan UU P2SK.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan pengunduran diri dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral. Langkah tersebut diambil untuk mendukung proses pemulihan yang diperlukan sektor pasar modal.
OJK menegaskan pengunduran diri pimpinan tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas dan kewenangan kelembagaan. Fungsi pengaturan, pengawasan, dan penjagaan stabilitas sektor jasa keuangan tetap berjalan normal.
Untuk sementara, tugas pimpinan yang mengundurkan diri dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tata kelola berlaku. Langkah ini memastikan kesinambungan kebijakan dan pelayanan kepada masyarakat serta industri jasa keuangan.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan komitmen kelembagaan OJK.
“OJK memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.
Ismail menambahkan OJK tetap fokus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional di tengah dinamika pasar. Seluruh jajaran diminta bekerja profesional sesuai prinsip tata kelola yang baik.
OJK berkomitmen memperkuat kepercayaan publik melalui konsistensi kebijakan dan komunikasi terbuka kepada seluruh pemangku kepentingan. Langkah kelembagaan dilakukan demi menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....